Pihak Berwenang di Slidell, Louisiana menangkap Jeffery St. Amand Jr. (24 tahun) dengan 15 tuduhan tindakan pornografi terhadap anak di bawah umur rabu lalu setelah dilaporkan oleh istrinya bahwa Ia memiliki anime porno di komputernya.
Menurut Kepolisian, istri St. Amand dulu pernah melapor ke pihak berwenang pada 30 Mei setelah melihat suaminya menonton “Anime porno di bawah umur” (Japanese animated child pornography, mungkin maksudnya Anime lolicon hentai kali) di laptop. Polisi sendiri mendefinisikan Anime tersebut sebagai “Animasi dan komik porno yang dengan sangat jelas memperlihatkan adegan mesum yang berasal dari Jepang” (very sexually explicit of pornographic comics and animation, particularly those of Japanese origin)
Investigasi selanjutnya oleh detektif Brian Brown dan agen dari Kantor Jaksa Agung Lousiana mengatakan bahwa Amand diduga telah mengumpulkan gambar (bukan berupa potret atau foto) anak-anak di bawah umur yang berusia antara 4 – 5 tahun.
St. Amand didenda sebesar 150.000 US Dollar di penjara St. Tammany Parish Jail in Covington, Louisiana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar